DASAR HUKUM EKSEKUSI SUKARELA DAN EKSEKUSI PAKSA
Istilah Eksekusi berasal dari Bahasa Belanda, Executeren, executie berarti melaksanakan, menjalankan, pelaksanaan, penjalanan b. R.Subekti dan Ny.Retnowulan, mengartikan eksekusi berarti pelaksanaan putusan c. Eksekusi berarti melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan alat negara apabila pihak yang kalah (tereksekusi) tidak mau menjalankan secara sukarela 2. Jenis Eksekusi a. Dengan Sukarela Artinya pihak yang dikalahkan melaksanakan sendiri putusan Pengadilan tanpa ada paksaan dari pihak lain b. Dengan Paksaan Yaitu menjalankan putusan Pengadilan, yang merupakan suatu tindakan hukum dan dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah disebabkan ia tidak mau menjalankan putusan secara suka rela 3. Asas Asas Eksekusi a. Menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap : 1) Putusan Pengadilan Negeri tidak banding 2) Putusan Pengadilan Tinggi tidak kasasi 3) Putusan Mahkamah Agung