Posts

Showing posts from April, 2016
PERBEDAAN ANTARA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DENGAN KONTRAK/ PERJANJIAN   MoU MoU merupakan pra kontak atau negosiasi yang dituangkan dalam tulisan yang memuat isi pendahuluan sebelum adanya suatau perjanjian atau biasa disebut dengan nota kesepahaman atau nota kesepakatan  MoU merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya ataupun yang dimilikinya. Dengan kata lain, MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang  mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat   perjanjian  yang lebih terperinci dan mengikat para pihak  pada nantinya. Perjanjian   Perjanjian  merupakan  suatu peristiwa di mana  salah satu pihak (subjek hukum)  berjanji kepada pihak lainnya  atau yang mana  kedua belah dimaksud  saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal , sebagaimana diatur dalam  Pasal 1313   (“
LAW INTRODUCE Sepertinya kita telah mengetahui apa itu definisi dari Hukum? yah benar, hukum merupakan  sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum  pidana,  hukum perdata ataupun dalam hukum tata negara. Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.    Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita