Posts

Showing posts from 2020

DASAR HUKUM EKSEKUSI SUKARELA DAN EKSEKUSI PAKSA

Istilah Eksekusi berasal dari Bahasa Belanda,   Executeren, executie berarti melaksanakan,     menjalankan, pelaksanaan, penjalanan   b. R.Subekti dan Ny.Retnowulan, mengartikan eksekusi berarti pelaksanaan putusan   c. Eksekusi berarti melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan alat negara apabila pihak yang kalah (tereksekusi) tidak mau menjalankan secara sukarela 2.   Jenis Eksekusi a.   Dengan Sukarela Artinya pihak yang dikalahkan melaksanakan sendiri putusan Pengadilan tanpa ada paksaan dari pihak lain b.   Dengan Paksaan Yaitu menjalankan putusan Pengadilan, yang merupakan suatu   tindakan hukum   dan dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah disebabkan ia tidak mau menjalankan putusan secara suka rela 3.   Asas Asas Eksekusi a.   Menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap : 1)     Putusan Pengadilan Negeri tidak banding 2)     Putusan Pengadilan Tinggi tidak kasasi 3)     Putusan Mahkamah Agung

Kebijakan New Normal Dalam Aktivitas Kegiatan Ekonomi Indonesia

Covid-19 merupakan jenis penyakit yang berbahaya. Sejak ditemukan Covid-19 di Wuhan China, Covid-19 diyakini oleh para ahli kesehatan tidak begitu tinggi tingkat persentase kematiannya daripada virus lain seperti SARS dan MERS. Namun Covid-19 menjadi virus berbahaya karena tingkat penyebarannya sangat cepat dibandingkan dengan virus lain. Itu terbukti dengan cepatnya penduduk di dunia yang terinfeksi Covid-19. Covid-19 merupakan ancaman bagi berbagai sektor kehidupan. Selain kesehatan, Covid-19 turut mengancam kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, dan politik di berbagai negara. Pada aspek kehidupan sosial, hubungan sosial terbatasi,  disorganisasi dan disfungsi sosial terjadi di masyarakat. Sementara pada aspek ekonomi, tingkat kemiskinan meningkat dan mekanisme transaksi perdagangan berbasis  online . Sedangkan pada sektor pendidikan, model pembelajaran harus dilakukan jarak jauh secara daring. Seperti yang telah Kita ketahui mengenai penyebaran COVID-19 di Seluruh Dunia bahkan sam

Perlindungan Hukum Bagi Usaha Mikro dan Kecil

Usaha Mikro dan kecil merupakan salah satu usaha yang menyokong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. melihat perkembangan angka pertumbuhan usaha mikro saat ini sangat mendominasi tentunya juga dalam peningkatan perekonomian daerah dan negara pada khususnya. Usaha mikro dan kecil mampu bertahan dari gejolak krisis pada tahun 1998 dan 2008 silam. selain itu beberapa faktor usaha mikro dan kecil masih tetap mampu bertahan adalah salah satuna dari sektor permodalan yang memang masih memakai modal pribadi sehingga tidak /bahkan belum menyentuh sektor pembiaaan dari lembaga keuangan dan non keuangan itulah salah satu faktor mengapa usaha mikro dan kecil masih tetap mampu untuk survive dikala terjadinya krisis yang menimpa Indonesia disaat itu. beberapa waktu lalu kita dikejutkan oleh fenomena terjadinya wabah Virus COVID 19 yang melanda seluruh dunia. nampaknya tidak hanya Indonesia saja yang mendapat dampak dari COVID 19 tapi beberapa negara lainnya juga ikut berdampak. dampak yang begit

LAW EDUCATION CHANNEL

Image
Kali ini saya  akan memperkenalkan sebuah channel edukasi hukum yang sangat menarik sekali tentunya.are and subscribe t namanya Law Education bisa di cek on youtube channel  https://www.youtube.com/watch?v=FhTy9lwo-a8&t=450s  silahkan cek disini ya. jangan lupa untuk like, share and subscribe ya. Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.