Perlindungan Hukum Bagi Usaha Mikro dan Kecil

Usaha Mikro dan kecil merupakan salah satu usaha yang menyokong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. melihat perkembangan angka pertumbuhan usaha mikro saat ini sangat mendominasi tentunya juga dalam peningkatan perekonomian daerah dan negara pada khususnya.

Usaha mikro dan kecil mampu bertahan dari gejolak krisis pada tahun 1998 dan 2008 silam.
selain itu beberapa faktor usaha mikro dan kecil masih tetap mampu bertahan adalah salah satuna dari sektor permodalan yang memang masih memakai modal pribadi sehingga tidak /bahkan belum menyentuh sektor pembiaaan dari lembaga keuangan dan non keuangan itulah salah satu faktor mengapa usaha mikro dan kecil masih tetap mampu untuk survive dikala terjadinya krisis yang menimpa Indonesia disaat itu.

beberapa waktu lalu kita dikejutkan oleh fenomena terjadinya wabah Virus COVID 19 yang melanda seluruh dunia. nampaknya tidak hanya Indonesia saja yang mendapat dampak dari COVID 19 tapi beberapa negara lainnya juga ikut berdampak. dampak yang begitu terasa dari adanya wabah pandemi ini adalah pertumbuhan ekonomi yang melambat atau bahkan terjun bebas sehingga mengakibatkan banyaknya usaha yang mulai tidak bertahan.

perlindungan hukum bagi usaha mikro dan kecil sungguh merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah terhadap sektor usaha informaldimana kelembagaan usaha mikro memang harus selalu ditingkatkan dan perlu peningkatan kapasitas usaha mikro agar lebih berkembang.

pemberian pelatihan dan kebijakan dari beberapa lembaga baik pemerintahan maupun swasta bekerjasama mendorong pertumbuhan usaha mikro menjadi yang terbaik terutama dalam sektor kelembagaan, peningkatan usaha mikro yang semula dari informal dapat naik kelas menjadi sektor formal.

yang semula usaha mikro hanya mengandalkan toko offline dapat naik kelas pun ke umkm go digital dan go online sebagaimana yang tengah pemerintah gadang-gadangkan sebagai bentuk upaya dalam pengembangan usaha mikro.

beberapa kebijakan pemerintah telah diimplementasikan di beberapa daerah dan provinsi di seluruh indonesia. peran aktif kementerian Koperasi dan UKM memberikan nilai tambah bagi pengembangan usaha mikro di seluruh Indoenesia.

perlindungan usaha mikro merupakan hal yang tepat mengingat usaha ini pun memberikan kontribusi secara nyata dari beberapa sektor seperti hal pendapatan daerah dan peningkatan lapangan kerja. perlu adanya harmonisasi para pihak sehingga dapat lebih mengefektifkan beberapa program prograp pemerintah untuk dapat memberikan kontribusi nyata dalam melindungi UMKm pada khususnya usaha mikro.

dengan adanya wabah pandemi COVID 19 ini semoga seluruh usaha mikro dapat terus bertahan ditengah lesunya perekonomian baik dunia maupun di Indonesia pada khususnya.

Comments

Popular posts from this blog

Kebijakan New Normal Dalam Aktivitas Kegiatan Ekonomi Indonesia

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Koperasi