Hukum Perbankan dan Jenis Bank
Pengertian dasar dari hukum perbankan adalah serangkaian ketentuan Hukum Positif yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usaha. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi financial intermediary atau kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, giro, maupun deposito, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman seperti kredit yang sifatnya konsumtif dan kredit yang bersifat produktif dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. dimana diatur dalam Undnag-Undang No 7 Tahun 1992 yang telah diubah dan ditambahkan kedalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. A. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya 1. Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 tahun 1968 tentangg Bank sentral, kemudian di cabut dengan UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. 2. Bank Umum, yaitu