Posts

Showing posts from May, 2016

Hukum Perbankan dan Jenis Bank

Pengertian dasar dari hukum perbankan adalah serangkaian ketentuan Hukum Positif yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usaha. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi financial intermediary atau kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, giro, maupun deposito, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman seperti kredit yang sifatnya konsumtif dan kredit yang bersifat produktif dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. dimana diatur dalam Undnag-Undang No 7 Tahun 1992 yang telah diubah dan ditambahkan kedalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.  A. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya 1. Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 tahun 1968 tentangg Bank sentral, kemudian di cabut dengan UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. 2. Bank Umum, yaitu

PROSES GO PUBLIC SUATU PERUSAHAAN

Latar Belakang Menurut Pasal 1 angka 22 dari Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995, yang merupakan acuan utama kegiatan pasar modal, perusahaan publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal setor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Jika suatu perusahaan akan go public, haruslah siap mengambil resiko, disamping siap pula menikmati manfaat daripadanya. Diantara keuntungan dari perusahaan yang go public adalah : 1. Masuknya fresh money yang melimpah 2. Net worth perusahaan akan lebih baik sehingga alternatif perolehan dana selanjutnya akan lebih banyak. Misalnya lewat right issue. 3. Memungkinkan ekspansi perusahaan lewat akuisisi tanpa harus membayar cahs, tetapi lewat pengisuan saham. 4. Perusahaan akan lebih terkenal, dengan prestise yang tinggi, sehingga operasi b

Kondisi Perbankan Indonesia

Saat ini seperti kita ketahui kondisi perbankan di indonesia tengah mengalami penurunan dimana dalam sektor perekonomian yang kurang stabil mengakibatkan banyak bank umum yang kesulitan mengelola tingkat kesehatan bank.  Banyak dari masyarakat saat ini kurang percaya akan kehadiran bank karena banyak bank yang kurang memperhatikan tingkat kesehatannya. dan juga banyak masyarakat yang tersebar di indonesia masih belum paham akan sistem perbankan yang ada diindonesia. seperti kita ketahui banyak masyarakat yang belum mempunyai rekening ataupun bahkan ada yang belum mengerti akan transaksi yang ada di bank khususnya. Hal ini juga yang harusnya disadari oleh pihak perbankan dimana harus lebih memberikan edukasi terhadap masyarakat disekitar terutama yang berada diluar daerah yang tidak terakses sektor perbankan tetapi perekonomiannya sangat baik. karena dengan adanya sosisalisasi ini diharapkan masyarakat dapat lebih mengerti akan produk yang ada diperbankan dan dapat lebih mengerti