Hukum Perbankan dan Jenis Bank


Pengertian dasar dari hukum perbankan adalah serangkaian ketentuan Hukum Positif yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usaha. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi financial intermediary atau kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, giro, maupun deposito, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman seperti kredit yang sifatnya konsumtif dan kredit yang bersifat produktif dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. dimana diatur dalam Undnag-Undang No 7 Tahun 1992 yang telah diubah dan ditambahkan kedalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. 

A. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1. Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 tahun 1968 tentangg Bank sentral, kemudian di cabut dengan UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
2. Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Pasal 1 angka 3 UU Perbankan 1998).
3. Bank Perkreditan Rakyat, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Pasal 1 angka 4 UU Perbankan 1998).
4. Bank Umum yang mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Hal tersebut dimungkinkan oleh ketentuan pasal 5 ayat (2) UU perbankan 1992.

Yang dimaksud dengan mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu adalah antara lain melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil, pengembangan ekspor nonmigas dan pengembangan pembangunan perumahan.

Sedangkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam anatara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatanusaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaaan berdasarkan psinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jua-beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabah) atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah iqtina), sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 13 UU Perbankan 1998.

B. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
1. Bank Umum Milik Negara, yaitu bank yang hanya dapat dirikan berdasarkan UU.
2. Bank Umum Swasta, yaitu bank yang hanya dapat didirikan dan menjalankan usahanya setelah mendapat izin dari pimpinan BI. Ketentuan-ketentuan tentang perizinan, bentuk hukum dan kepemilikan Bank Umum Swasta ditetapkan dalam Pasal 16, Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 1992 tentang Perbankan yang kemudian pasal-pasal tersebut telah di ubah dengan UU No. 10 tahun 1998. sedangkan syarat-syarat untuk pendiriannya sebelum ini diatur dalam Sk menteri keuangan RI No.220/K.ML.017/1993 tentang Bank Umum. Setelah diundangkannya UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan pada 10 November 1998, maka pendirian bank umum diatur dengan SK Direksi BI No. 32/33/KEP/DIR tentang Bank Umum tanggal 12 Mei 1999.
3. Bank Campuran, yaitu bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
4. Bank Milik Pemerintah Daerah, yaitu Bank Pembangunan Daerah. Berdasarkan Pasal 54 UU Perbankan 1992 dimana dinyatakan bahwa UU No. 13 tahun 1962 tentang ketentuan-ketentuan pokok Bank Pembangunan Daerah dinyatakan hanya berlaku untuk jangka waktu 1 tahun mulai berlakunya UU tersebut, maka bentuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersebut akan disesuaikan menjadi Bank umum sesuai dengan UU Perbankan 1992.

C. Bank Muamalat Indonesia
Selain jenis-jenis bank yang tersebut di atas, perlu pula dikemukakan satu bank yang bersifat khusus, yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). BMI adalah bank yang menerapkan sistem dan operasi perbankan berdasarkan syariah Islam. Operasi perbankan berdasarkan syariah Islam adalah dengan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh dan yang tidak dilarang oleh Al-quran dan hadis. Dan UU No.10 tahun 1998 pun telah menampung dasar hukum operasional Bank Syariah dalam perubahan atas pasal 1 UU N0. 7 tahun 1992 dengan menyatakan bahwa Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran ( Pasal 1 angka 3 UU No.10 tahun 1998). Gagasan pendirian bank yang beroperasi berdasarkan syariah islam ini dimulai sejak lokakarya bank tanpa bunga yang di adakan di Cisarua, Bogor pada tanggal 18 s.d 20 Agustuss 1990. ide pertamanya berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), kemudian didukung dan diprakarsai oleh beberapa pejabat penting pemerintah pengusaha-penguaha yang berpengalaman di bidang perbankan, bahkan kemudian Presiden Soeharto dan wakil presiden Sudharmono bersedia menjading pendukung utama BMI. Didalam pertemuan antara tim Perbankan MUI dengan Presiden Soeharto pada tanggal 27 Oktober 1991 di Bina Graha ditetapkan nama Bank Muamalat Indonesia, dan kemudian akta pendirian BMI ditandatangani di Sahid Jaya Hotel pada tanggal 1 November 1991.

Tujuan Pendirian BMI adalah :
1. Meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masayarakat terbanyak bangsa Indonesia, hingga makin mempersempit kesenjangan sosial ekonomi dan dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional antara lain melalui :
a. Peningkatan kesempatan kerja
b. Peningkatan kuantitas dan kualitas kegiatan usaha
c. Peningakatan pendapatan masayarakat banyak
2. Meningkatkan partisipasi masayarakat banyak dalam proses pembangunan terutama dalam bidang ekonomi keuangan, karena :
a. Masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank.
b. Masih banyak masyarakat yang menganggap bunga bank sebagai riba
c. Dengan keberhasilan pembangunan di bidang agama (khusunya Islam) makin banyak masyarakat yang menganggap bunga bank sebagai riba.
3. Mengembangkan lembaga bank dan sistem perbankan yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan, mampu meningkatkan partisipasi masyarakat banyak, hingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat dengan antara lain memperluas jaringan lembaga keuangan perbankan ke daerah-daerah terpencil.

Produk Penghimpunan dana BMI antara lain :
1. Giro Wadi’ah, yaitu simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan. Kepada penyimpan giro wadi’ah dapat diberikan bonus atau jasa giro, sesuai dengan jumlah dana yang ikut berperan dalam pembentukan laba bank.
2. Deposito Mudharabah, yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan bank. Kepada penyimpan deposito mudharabah diberi hak untuk memperoleh pembagian laba bank, misalnya 70% untuk penyimpan dana 30% untuk bank yang diperhitungkan sesuai dengan peranan dananya dalam pembentukan laba bank.
3. Tabungan Mudharabah, yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati antara penyimpan dengan bank. Penyimpan tabungan mudharabah diberi hak untuk memperoleh bagian laba bank, misalnya 50% untuk penyimpan dan 50% untuk bank, yang diperhitungkan sesuai dengan peranan dananya dalam pembentukan laba bank.
Variabel yang menentukan besarnya pembagian laba pada tabungan ini sama dengan deposito mudharabah, namun karena pada tabungan dimungkinkan adanya mutasi, maka variabel besarnya dana yang disimpan diperhitungkan menurut saldo rata-ratanya.

Produk Penyaluran Dana BMI antara lain :
1. Kredit mudharabah (Qiradh), yaitu pinjaman modal investasi dan atau modal kerja, sedangkan pengusaha menyediakan usaha dan manajemennya dengan perjanjian atas dasar bagi hasil.
2. Kredit Murabahah yaitu kredit di mana bank menyediakan pinjaman dana untuk membeli barang apa pun yang dibutuhkan oleh debitor, yang dibayar kembali pada saat jatuh tempo.
3. Kredit Bai’Bithaman Ajil, yaitu kredit di mana bank menyediakan pinjaman dana untuk membeli barang apa pun yang dibutuhkan debitor, yang dibayar kembali pada waktu jatuh tempo secara cicilan.
4. kredit Al-Qardh’ul Hasan, yaitu kredit antara bank dengan nasabah yang dianggap layak menerima pinjaman lunak, baik itu pengusaha agar usahanya dapa bangkit dan mampu melaksanakan kewajiban-kewajibannya maupun untuk perseorangan yang berada dalam keadaan terdesak. Penerima kredit hanya di wajibkan mengembalikan pokok pinjaman saja pada saat jatuh tempo dengan daya beli yang sama seperti sewaktu menerima pinjaman. Tujuan pemberian kredit ini terutama untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan uang tunai, baik untuk hal-hal yang bersifat konsumtif (uang sekolah, pengobatan) maupun yang produktif (modal kerja awal).

Jasa-jasa lainnya :
1. Jual-beli Valas = Al Sarf
2. Pemberian Jaminan = Al kafalah, Al Dhamamah
3. Penerbitan L/C = Al Wakalah
4. dan jasa-jasa lainnya sebagaimana yang dapat diberikan oleh bank umum

jenis-jenis kredit dengan sistem tersebut di atas dimungkinkan oleh perumusan kredit dalam UU Perbankan 1992 yang menyatakan :
Kredit adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan (Pasal 1 angka 12 UU Perbankan 1992)

Perumusan tersebut merupakan penyempurnaan bunyi perumusan tentang kredit yang dicantumkan Pasal 1 mengenai UU poko perbankan No. 14 tahun 1967 yang telah di cabut dengan UU perbankan 1992 tersebut.
Kemudian dengan diundangkannya UU No. 10 tahun 1998 pengertian kredit disempurnakan dengan perumusan sebagai berkut :
Kredit adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian jumlah bunga (Pasal 1 angka 12 UU Perbankan 1992)

Sedangkan untuk menampung bank beroperasi dengan prinsip syariah ditambahkan perumusan tentang pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yaitu penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan terebut setalah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil (Pasal 1 angka 12 UU Perbankan 1998)

D. Usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
Sesuai dengan pasal 6 UU No. 7 tahun 1992 yang kemudian diubah dengan UU No. 10 tahun 1998, maka usaha-usaha yang dapat dilakukan bank meliputi :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan Kredit.
3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
4. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnyya;
a. surat-surat wesel termasuk wesel diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
b. Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat termaksud
c. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
d. Sertifikat Bank Indonesia
e. Obligasi
f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun
g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11. Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitor tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
12. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
13. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah (dalam UU No. 10 tahun 1998 menjadi: Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan ekgiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia).
14. Melakukan kegiatan lain yang lazim dialakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan UU No. 10 tahun 1998, pasal 6 huruf k UU perbankan 1992 tersebut dihapus dan diciptakan pasal baru yaitu pasal 12A yang berbunyi:
1. Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh aguanan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan kuasa atau menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitor tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
2. ketentuan mengenai tata cara pembelian agunan dan pencairannya sebagaimana dimaksud dalam aya (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Selain melakukan kegiatan usaha tersebut di atas, bank umum dapat pula :
1. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI.
2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atauu perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI.
3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagal kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI (dalam UU No. 10 tahun 1998 menjadi: Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI)
4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Sedangkan usaha-usaha Bank Perkreditan rakyat (BPR) antara lain:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan Kredit
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.

E. Jenis Dana Yang Dapat Dihimpun Bank
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, jenis dana yang dapat dihimpun oleh bbank adalah sebagai berikut :
1. Giro, yaitu simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayarannya, atau dengan pemindahbukuan (Pasal 1 UU Perbankan 1998)
2. Deposito, yaitu simpanan yang penarikanya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah pernyimpan dengan bank (Pasal 1 UU Perbankan 1998)
3. Sertifikat Deposito, yaitu simpanan dalam bentuk deposito yang setifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan (Pasal 1 UU Perbankan 1998)
4. Tabungan, yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau alt lainnya yang dipersamakan dengan itu ( pasal 1 UU Perbankan 1998. 

Comments

Popular posts from this blog

Kebijakan New Normal Dalam Aktivitas Kegiatan Ekonomi Indonesia

Perlindungan Hukum Bagi Usaha Mikro dan Kecil

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Koperasi