Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Koperasi
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia merupakan
salah satu bentuk badan usaha yang diamanatkan oleh pasal 33 UUD 1945 ayat 1,
yang menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada
abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan
tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. mengenai dasar hukum koperasi sebelumnya terdapat dalam UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasaian.
Undang-undang
Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan
kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan
utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian
terbaru.
Lahirnya
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi
perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi
dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan
kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik
modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.
Pasal
1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum
yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung
makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha
uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas
perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.
Selain itu, dalam Pasal 75 Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan
modal tidak mengenal adanya pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan
kemandiriannya dan anggotanya hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi
pemilik modal besar. Bahkan, Pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi
yang membolehkan kepengurusan koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan
Pengawas sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang
berfungsi layaknya lembaga superbody. Hal ini memudahkan keputusan koperasi di
luar kepentingan anggotanya.
Sebagai
bagian Dari gerakan koperasi, segenap penggerak koperasi perlu membaca secara
utuh, mempelajari dan menjadikan dasar
dalam mengelola organisasi dan usaha koperasi. Sebagai sebuah awalan, berikut
ini disampaikan bebapa cuplikan isi UU No. 17 Tahun 2012
A.
Koperasi adalah Subjek Hukum : Persoonrecht
Dari
pandangan Hukum Umum yang saya baca dalam buku General Priciple of Law and
State, Hans Kelsen, bahwa yang dimaksud sebagai Subjek Hukum ialah manusia dan
badan hukum. Hal ini tertuang dalam berbagai UU termasuk Pasal 1653 hingga 1665
KUH Perdata. Yang unik adalah ketik badan hukum yang tidak memiliki fisik
seperti manusia namun dianggap (seolah-olah) sebagai seorang manusia. Sedangkan
dalam Pasal 1653 dapat diketahui bahwa jenis perkumpulan (badan hukum),
berdasarkan pembentukannya dapat dikategorikan sebagai badan hukum yang
didirikan oleh pemerintah, yang diakui keberadaanya, yang diperbolehkan atau
diizinkan keberadaanya, dan yang didirikan dengan maksud tertentu oleh siapa
saja.
Maka
koperasi termasuk dalam kategori badan hukum yang didirikan dengan maksud
tertentu yang termaktub dalam Anggaran Dasar. Dengan menjadinya koperasi
sebagai badan hukum, koperasi maka harus terpenuhi syarat sahnya badan hukum
yakni cakap untuk memiliki kekayaan yang terpisah dengan anggotanya, serta
semua yang dilakukan oleh pengurus atas nama badan hukum koperasi merupakan
tanggung jawab dari badan hukum koperasi tersebut. Untuk masalah kapan,
syarat-syarat serta ketentuan mengenai perolehan status badan hukum sangat
kasuistis tergatung pada ketentuan hukum prosedur yang berlaku.
B.
Aspek Hukum Perikatan Dalam Pendirian Koperasi
Koperasi
sebagai suatu badan hukum pasti memiliki hubungan hukum dengan subjek hukum
lainnya seperti pengurus, anggota, maupun pihak ketiga di luar koperasi. Maka
setiap hubungan hukum yang terjadi antara para pihak harus mengacu kepada
peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Bab ketiga tentang perikatan
pada KUH Perdata. Pendirian koperasi meupakan aspek hukum pertama yang terjadi
dalam ranah hukum koperasi. Dalam praktik sebuah akta pendirian harus
disepakati bersama minimal oleh 20 pendiri. Jika akta pendirian yang merupakan
perikatan tersebut tidak mengikuti ketentuan syarat sah perjanjian sebagaimana
Pasal 1320 – 1337 KUH Perdata maka koperasi tersebut pada saat pendiriannya
tidak memiliki dasar hukum sebagai badan hukum.
C.
Tujuan, Pendirian, Rencana Usaha, Bentuk, dan Jenis Koperasi
Tujuan
mendirikan koperasi adalah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam
memenuhi kepentingan bersama-dari para pendiri dan anggotanya-di bidang
ekonomi. Letak kekhususan koperasi adalah kesejahteraan para anggotanya baik
sebagai pemilik (owner) ataupun sebagai pengguna jasa koperasi (user) yang
menjadi tujuan utama.
Walupun
UU 12/1992 tentang Perkoperasian memberikan kebebasan mengenai jenis-jenis
koperasi, namun dalam penerapannya jenis-jenis ini sangatlah beraneka-ragam.
Sedangkan para pendiri koperasi haruslah memikirkan sebuah rencana usaha
sebelum menirikan koperasi mengenai setidak-tidaknya bentuk koperasi hingga
jenis koperasi yang akan didirikan. Bentuk koperasi yang dikenal umum ialah
koperasi primer dan sekunder; sedangakan jenis koperasi yang ada dalam praktek
misalnya adalah koperasi produsen, konsumen, industri, simpan pinjam, candak
kulak, jasa dan sebagainya; dan terakhir ada juga koperasi biasanya dibentuk
oleh kesamaan fungsional anggotanya (mahasiswa, siswa, buruh).
D.
Syarat-syarat Pendirian
Syarat
utama pendirian koperasi dengan mengacu pada UU 12/1992 tentang Perkoperasian
yakni minimal didirikan oleh 20 orang anggota. Setelah anggota menentukan
tujuan hubungan hukum, serta anggaran yang setidak-tidaknya harus memuat daftar
nama pendiri, nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud serta tujuan serta
bidang usaha, keanggotaan, Rapat Anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu
berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, serta sangksi.
E.
Modal Dasar Pendirian
Modal
koprasi bisa didaptkan dari dua sumber modal utama yakni modal sendiri, dan
modal pinjaman. Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan, hibah. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari pinjaman dari
anggota, pinjaman dari anggota koperasi lain, pinjaman dari koperasi lain,
pinjaman dari bank dan anggota keungan lainnya, pinjaman dengan cara penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya, atau sumber-sumber pinjaman lainnya yang sah.
F.
Nama dan Domisili Koperasi
Nama
koperasi dan Alamat koperasi sangatlah penting dalam menentukan
mengidentifikasi suatu koperasi sebagai badan hukum. Hal tersebut hendaknya
dimuat dalam anggaran dasar koperasi. Untuk menghindari kesamaan nama yang
mungkin saja terjadi maka hendaknya pendiri untuk mengecek kepada lembaga
otoritas koperasi agar tidak bertentangan dengan Hak Kekayaan Intelektual,
serta kesusilaan dan ketertiban umum dan termasuk juga ketentuan peraturan
perundang-undangan.
G.
Jangka Waktu Berdirinya Koperasi
Berdirinya
koperasi dapat ditetapkan pada awalnya ditetapkan terbatas dalam jangka waktu
tertentu atau untuk jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai dengan tujuan dan
kehendak para pendiri. Penentuan batas waktu ini terkait dengan proses dan tata
cara pembubaran koperasi yang ditentukan pada saat jangka waktu tersebut dimuat
pada anggaran dasar.
H.
Pengesahan dan Penolakan Akta Pendirian oleh Otoritas Perkoperasian
Pada
Akta Pendirian atau Anggaran Dasar, harus dicantumkan nama-nama anggota atau
orang-orang yang dipercaya untuk duduk dalam organ manajemen koperasi, seperti
pengurus, pengelola, dan pengawas yang bersedia untuk menjalankan koperasi.
Selanjutnya setelah semua pendiri menandatangani berita acara (minuta)
pendirian atau Anggaran Dasar Koperasi di hadapan notasris, dalam waktu yang
tidak terlalu lama (umumnya 1 minggu) notaris akan memberikan salinannya kepada
semua anggota pendiri. Setelah itu, tanpa perlu menunggu salinan dari notaris,
koperasi sudah bisa mulai beroperasi sebagai badan hukum. Koperasi dapat terus
saja menjalankan usahanya sementara notaris akan mengajukan koperasi tersebut
menjadi badan hukum ke otoritas koperasi. Selama paling lambat 3 bulan sejak
diajukan oleh notaris akan dikeluarkan pengesahan akta pendirian koperasi dan
diumumkan pula dalam Berita Negara RI. Apabila terjadi penolakan, maka para
pendiri (atau melalui notaris) dapat mengajukan kembali permintaan untuk
pengesahan setelah semua alasan penolakan tersebut dipenuhi. Pengajuan kembali
tidak boleh lewat dari 1 bulan setelah penolakan diterima. Pada saat itulah
diketahui apakah koperasi tersabut memiliki status badan hukumnya atau tidak.
Namun kemungkinan untuk ditolak juga amat kecil, sepanjang tidak ada hal-hal
prinsip yang tidak dapat ditoleransi, misalnya jumlah anggota pendiri, dan
derivatif lainnya.
I.
Perolehan Status Badan Hukum
Perolehan
status badan hukum dimual semenjak sebuah koperasi mendapatkan pengesahan atas
akta pendirian atau anggaran dasar di hadapan notaris. Sedangkan pengesahan
yang dilakukan di otoritas koperasi sebenarnya hanya bertujuan sebagai
registrasi atau pencatatan di lembaga pemerintahan dan pengumuman dalam Berita
Negara RI untuk memudahkan kantor urusan koperasi melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap koperasi-koperasi yang didirikan di Indonesia. Dengan
mendapatkan status badan hukum berarti sebuah badan usaha koperasi menjadi
subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Sehingga, terhadap pihak ketiga
dapat dengan jelas dan tegas mengetahui siapa yang dapat diminta bertanggung
jawab atas jalannya usaha badan hukum koperasi tersebut. Dalam kedudukan
tersebut apabila dikemudian hari misalnya ternyata koperasi melakukan perbuatan
melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) terhadap pihak ketiga misalnya, akan
dapat ditentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum terhadap tindakan
melawan hukum tersebut; apakah badan hukum koperasi, manajer, atau para
anggotanya. Pertanggungjawaban tersebut secara kasuistis dilihat dari sejauh
mana tingkat keterlibatan kesalahan setiap anggota maupun pengurus sebagai
organ dwitunggal dalam koperasi. Sedangkan anggota koperasi hanya akan
bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh koperasi sebatas jumlah
simpanan yang mereka setorkan.
Dengan
menggunakan logika, maka ketika koperasi sudah berupa badan hukum, maka secara
tegas harus diatur pula tentang hal-hal pembubaran badan hukum koperasi.
Apabila terjadi pembubaran maka para anggota hanya bertanggung jawab sebatas
simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang disetorkannya. Dalam
hal anggota koperasi yang memberikan pinjaman pribadi pada koperasi, ia
mempunyai posisi yang sama dengan para kreditur lain dalam hal menuntut
pelunasan piutang kepada badan hukum koperasi.
J.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Merupakan Aturan Main Dalam Sebuah
Koperasi
Pada
hakikatnya, anggaran dasar koperasi merupakan kumpulan ketentuan dan peraturan
yang dibuat oleh para pendiri koperasi atas dasar kesepakatan bersama; yang
berlaku sebagai undang-undang –by laws- terhadap anggota koperasi. Maka
dapatlah dikatakan bahwa anggaran dasar tersebut berlaku sebagai dokumen
persetujuan, kontrak, ataupun perjanjian antar pendiri, karena anggaran dasar
sebagai perjanjian haruslah ditaati dan berlaku sebagai undang-undang yang
mengikat bagi pembuatnya (pasal 1338 KUH Perdata) sebagai kekuatan derivatif
dari hukum perikatan.
K.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Perbedaan
mencolok antara perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ”sebelum”
dan ”sesudah” koperasi berstatus badan hukum dapat dilihat dari beberapa sudut
pandang. Dari subjek yang melakukan perbahan, pada saat koperasi belum menjadi
badan hukum yang melakukan perbahan ialah para pendiri, sedangkan ketika
koperasi telah menjadi badan hukum maka yang melakukan perubahan ialah rapat
anggota atau sesuai dengan anggran dasar sebelumnya. Setiap perubahan yang
terjadi pada saat sebelum koperasi menjadi badan hukum hanya berpengaruh kepada
jangka waktu pendaftran koperasi pada otoritas berwenang saja yakni 3 bulan
setelah permohonan yakni sejak permohonan perubahan terakhir. Kemudian
perubahan anggaran dasar setelah koperasi berbentuk badan hukum yang sangat
tergantung pada seberapa mendasarnya perubahan (misalnya perubahan nama
koperasi, perubahan struktur modal, dll) maka perubahan yang dihasilkan harus
mendapat pengesahan dari otoritas yang berwenang. Namun jika tidak menyangkut
pasal-pasal yang mendasar maka tidak perlu mengajukan permintaan pengesahan
dari otoritas yang berwenang melainkan cukup dibuat dalam bentuk akta autentik
saja.
Comments
Post a Comment