Alternatif Penyelesaian Sengketa antara Nasabah dan Industri Jasa Keuangan Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan

Perbankan merupakan salah satu lembaga yang mempunyai peranan penting yang sangat strategis didalam berbagai bidang, antara lain dalam kegiatan masyarakat khususnya di bidang financial, serta kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pribadi seseorang. Saat ini masyarakat tidak dapat dipisahkan dari dunia perbankan sebab sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa jasa perbankan sangat membantu kegiatan perekonomian khususnya para pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya.


Menurut Undang – Undang No. 7 Tahun 1992  yang telah diubah dan ditambahkan kedalam Undang – Undang  No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,  jasa – jasa yang dapat dilakukan oleh bank umum salah satunya adalah transfer atau pemindahan uang. Fungsi Perbankan dalam kehidupan suatu negara merupakan agen pembangunan (agent of development), karena bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) yaitu sebagai lembaga yang melakukan kegiatan penghimpunan dana berupa simpanan seperti tabungan, giro maupun deposito dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman kredit atau pembiayaan dengan bunga yang kompetitif.

Oleh karena itu, sengketa tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Dalam kehidupan sehari-hari sengketa ini dapat berwujud salah satunya adalah sengketa antara Nasabah dan pihak bank. Dimana terjadinya suatu sengketa maka pasti akan adanya alternatif dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa dalam perbankan dapat dilakukan dalam upaya sebagai berikut:
1.      Musyawarah;
2.      Mediasi perbankan;
3.      Melalui Badan Arbitrase; dan/atau
4.      Melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.

Khusus untuk perbankan mengenai penyelesaian sengketa secara mediasi diatur dalam Peraturan Bank Indonesia selanjutnya disebut dengan PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, sebagaimana yang telah diubah dengan PBI No. 10/1/PBI/2008. Mediasi Perbankan ini merupakan upaya lanjutan  dari upaya penyelesaian pengaduan nasabah  yang tidak terselesaikan secara internal oleh bank dengan cara musyawarah.

Dengan demikian sebelum menempuh proses mediasi terlebih dahulu pihak nasabah harus telah mengajukan pengaduan kepada bank yang bersangkutan dan ketika tidak menerima putusan dari lembaga pengaduan yang ada di internal bank, baru kemudian pihak nasabah diperkenankan untuk menyelesaian sengketa dimaksud ke lembaga Mediasi Perbankan, yang untuk sementara ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) sebelum adanya Otoritas Jasa Keuangan. Lalu setelah adanya  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai peranan dalam penyelesaian sengketa yang termasuk  penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan oleh OJK melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Comments

Popular posts from this blog

Kebijakan New Normal Dalam Aktivitas Kegiatan Ekonomi Indonesia

Perlindungan Hukum Bagi Usaha Mikro dan Kecil

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Koperasi