Alternatif Penyelesaian Sengketa antara Nasabah dan Industri Jasa Keuangan Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan
Perbankan merupakan salah satu lembaga yang mempunyai peranan
penting yang sangat strategis didalam berbagai bidang, antara lain dalam
kegiatan masyarakat khususnya di bidang financial, serta kegiatan ekonomi untuk
memenuhi kebutuhan pribadi seseorang. Saat ini masyarakat tidak dapat
dipisahkan dari dunia perbankan sebab sudah bukan menjadi rahasia umum lagi
bahwa jasa perbankan sangat membantu kegiatan perekonomian khususnya para
pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya.
Menurut Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 yang telah diubah dan ditambahkan kedalam
Undang – Undang No. 10 Tahun 1998
tentang Perbankan, jasa – jasa yang
dapat dilakukan oleh bank umum salah satunya adalah transfer atau pemindahan
uang. Fungsi Perbankan dalam kehidupan suatu negara merupakan agen pembangunan
(agent of development), karena bank
merupakan lembaga keuangan yang memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi
keuangan (financial intermediary
institution) yaitu sebagai lembaga yang melakukan kegiatan penghimpunan
dana berupa simpanan seperti tabungan, giro maupun deposito dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman kredit atau
pembiayaan dengan bunga yang kompetitif.
Oleh
karena itu, sengketa tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Dalam
kehidupan sehari-hari sengketa ini dapat berwujud salah satunya adalah sengketa
antara Nasabah dan pihak bank. Dimana terjadinya suatu sengketa maka pasti akan
adanya alternatif dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Yang dimaksud dengan
penyelesaian sengketa dalam perbankan dapat dilakukan dalam upaya sebagai
berikut:
1. Musyawarah;
2. Mediasi perbankan;
3. Melalui Badan Arbitrase;
dan/atau
4. Melalui pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Umum.
Khusus
untuk perbankan mengenai penyelesaian sengketa secara mediasi diatur dalam Peraturan
Bank Indonesia selanjutnya disebut dengan PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi
Perbankan, sebagaimana yang telah diubah dengan PBI No. 10/1/PBI/2008. Mediasi
Perbankan ini merupakan upaya lanjutan
dari upaya penyelesaian pengaduan nasabah yang tidak terselesaikan secara internal oleh
bank dengan cara musyawarah.
Dengan
demikian sebelum menempuh proses mediasi terlebih dahulu pihak nasabah harus
telah mengajukan pengaduan kepada bank yang bersangkutan dan ketika tidak
menerima putusan dari lembaga pengaduan yang ada di internal bank, baru
kemudian pihak nasabah diperkenankan untuk menyelesaian sengketa dimaksud ke
lembaga Mediasi Perbankan, yang untuk sementara ini dijalankan oleh Bank
Indonesia (BI) sebelum adanya Otoritas Jasa Keuangan. Lalu setelah adanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai peranan
dalam penyelesaian sengketa yang termasuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan
oleh OJK melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Comments
Post a Comment