Mengenal Alternatif Penyelesaian Sengketa ( APS )

Mungkin kita belum seberapa paham mengenai alternatif penyelesaian sengketa atau arbitrase padahal di indonesia sendiri sudah mengenal arbitrase dari tahun 1970an dan telah dibentuk suatu badan arbitrase negara indonesia atau yang biasa disebut dengan BANI.

Berdasarkan data yang ada di beberapa negara saat ini bahkan sudah mempunyai suatu Undang-Undang tersendiri seperti hal nya di indonesia saat ini telah ada Undang-Undang Khusus yaitu Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase.

Mungkin saat ini kita melihat banyak penyelesaian sengketa selain arbitrase diantaranya adalah mediasi dan negosiasi dimana secara prinsip mempunyai persamaan yang hampir sama yaitu :
1. dengan APS ini lebih sederhana dan dengan waktu yang lebih cepat;
2. prinsip konfidensial;
3. diselesaikan oleh pihak ketiga yang netral serta memiliki kemampuan khusus didalam bidangnya.

Namun demikian dibalik suatu persamaan ini mempunyai suatu perbedaan juga dimana kita melihat mengenai biaya penyelesaian sengketa yang relatif sangat mahal karena adanya suatu biaya seperti :
1. Biaya Admin
2. Honor Arbiter
3. Biaya Transportasi dan Akomodasi Arbiter
4. Biaya Saksi dan Ahli

Biaya seperti ini tidak ada didalam Mediasi kalau pun ada biasanya tidak sebesar arbitrase bahkan tidak ada biaya sama sekali dalam mediasi. lalu dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa juga biasanya relatif lama dalam mediasi dalam arbitrase dijelaskan dalam  waktu 180 hari atau 6 bulan saja sengketa sudah dapat diselesaikan.
Oleh karena itu saat ini banyak sekali perusahaan di indonesia khususnya yang telah melirik arbiter lokal seperti halnya BANI, dan bahkan tidak hanya diindonesia saja tetapi banyak juga negara diluar indonesia yang memakai arbiter indonesia dalam hal bisnis.
Perlu diketahui Arbitrase ini juga mempunyai suatu kelebihan diantaranya adalah :
1. dijamin suatu kerahasiaan para pihak nya
2. waktu penyelesaian sengketa yang relatif sangat cepat dari peradilan umum
3. Para Pihak dapat memilih sendiri hukuman apa
4. putusan arbitrase meruopakan suatu putusan yang memihak para pihak dengan tata cara yang sederhana.
Selain memiliki keunggulan arbitrase ini juga mempunyai kelemahan diantaranya Arbitrase belum dikenal karena mungkin kurangnya sosialisasi dan bahkan mungkin dikalangan akademi pun masih banyak yang belum memahami lembaga arbitrase seperti BANI, BASYARNAS atau P3BI.
Masih kurangnya kepercayaan masyarakat akan lembaga arbitrase ini, dan lembaga arbitrase juga tidak mempunyai daya paksa para pihak menyelesaikan bisnisnya, dan kurangnya para pihak untuk memegang kode etik.
Lalu perlu diperhatikan juga dalam hal penyelesaian sengketa ini timbul dari perjanjian yang dilakukan oleh para pihak jadi jika tidak adanya suatau kontrak atau perjanjian dalam suatu bisnis tidak dapat dilakukan penyelesaian sengketa tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

Kebijakan New Normal Dalam Aktivitas Kegiatan Ekonomi Indonesia

Perlindungan Hukum Bagi Usaha Mikro dan Kecil

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Koperasi