Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Asuransi

Saat ini kita sering kali mendengar asuransi dalam kehidupan sehari hari, mungkin juga kita sudah masuk kedalam asuransi tersebut. meskipun asuransi ini tergolong bisnis yang sangat unik dimana memberikan sebuah manfaat untuk nasabahnya dan memberikan proteksi kepada sinasabah. perlu diketahui juga saat ini banyak sekali permasalahan yang timbul akibat asuransi ini dimana mungkin permasalahan klaim nasabah yang kurang cepat atau susahnya klaim atau skim asuransi yang tidak masuk untuk nasabah tersebut.

Di tengah upaya industri asuransi membangun citra, beberapa perusahaan asuransi malah merusak kepercayaan nasabahnya. Mereka yang dulu mengobral janji-janji manis, sekarang malah ingkar janji. Beberapa perusahaan asuransi yang di ambang kepailitan seperti lepas tangan terhadap para nasabah yang telah mempercayakan uang preminya.

Nasib puluhan ribu nasabah beberapa asuransi bermasalah sempat terombang-ambing. Mereka kesulitan mendapatkan premi yang telah dibayarnya. Padahal, sebagian dari mereka adalah pegawai negeri dan karyawan swasta. Mereka menjadi nasabah asuransi itu secara patungan di kantornya. Buntutnya, banyak nasabah yang stres, patah arang, dan sakit hati terhadap perusahaan asuransi.

Seperti kita ketahui juga saat ini bisnis asuransi ini kian banyak sekali bertumbuh dari yang BUMN sampai asuransi swasta baik asuransi jiwa ataupun kerugian seperti asuransi property rumah atau apartemen juga asuransi kendaraan seperti halnya mobil ataupun motor. adapun asuransi jiwa bagi nasabah dan asuransi pendidikan serta dana pensiun atau asuransi hari tua bagi nasabah.

Perasuransian adalah istilah hukum (legal term) yang dipakai dalam perundang-undangan dan Perusahaan Perasuransian. Istilah perasuransian berasal dari kata asuransi. Asuransi adalah pertanggungan atau perlindungan atas suatu objek dari ancaman bahaya yang menimbulkan kerugian. Perasuransian adalah segala usaha yang berkenaan dengan asuransi. Perasuransian mempunyai dua jenis kegiatan, yaitu perusahaan asuransi dan perusahaan penunjang asuransi. Perusahaan asuransi adalah jenis perusahaan yang menjalankan usaha asuransi

Dasar Hukum Asuransi diatur dalam Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Asuransi, adapun asuransi terbagi dalam asuransi konvensional dan asuransi syariah dimana pedoman pelaksanaan dalam asuransi syariah ini diatur dalam fatwa MUI Nomor 21 Tahun 2001 tentang pedoman pelaksanaan asuransi.

Istiah asuransi adalah serapan dari bahasa belanda  yaitu assurantie. Dalam bahasa Inggris yaitu assurance banyak dipakai dalam praktik dunia usaha (business). Prof. R. Sukardono juga menerjemahkan Verzekeringsrecht yang dikenal dengan verzekeraar diterjemahkan menjadi penanggung yaitu pihak yang menanggung resiko dan verzekerde diterjemahkan menjadi tertanggung yaitu pihak yang mengalihkan risiko atas kekayaan atau jiwanya kepada penanggung.

Dalam KUH Dagang pasal 246: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, dimana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.


Lalu dalam Undang-Undnag Nomor. 2 Tahun 1992 pasal 1 angka 1:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Meskipun sudah ada pengaturan serta dasar hukum ternyata masih banyak permasalahan yag terjadi dalam asuransi dan mengakibatkan kerugian bagi nasabah asuransi tersebut. untuk itu perlu adanya perlindungan hukum yang mengikat guna melindungi nasabah asuransi ini diantaranya dengan menempuh upaya hukum untuk dapat melindungi nasabah.

Dengan adanya, COB Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan dengan asuransi swasta, berarti telah memenuhi Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 terkait koordinasi manfaat, baik teknis soal premi dan iuran supaya pembayaran tidak berlipat ganda, klaim, dan sistem informasi. Ada koordinasi khusus, seperti, membuat produk COB asuransi kesehatan atau bisa juga untuk produk yang sudah ada. Nanti tinggal dibagi iuran dan preminya, klaimnya seperti apa. Begitu pun, dengan jaringan rumah sakit, kalau rumah sakit yang digunakan berasal dari jaringan BPJS, maka BPJS bertindak sebagai penjamin/pembayar utama.

Keluarnya UU No. 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial maka sekarang nama asuransi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Soaial) dimana BPJS tidak melakukan kerjasama dengan pihak asuransi swasta seperti halnya JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Pihak swasta bisa mempromosikan JKN pada masyarakat, dimana JKN menjadi program wajib sedangkan asuransi kesehatan tidak bersifat wajib. Sedangkan BPJS wajib bagi seluruh penduduk. BPJS tidak melakukan kegiatan seperti halnya asuransi swasta tapi bekerjasama dengan asuransi komersial yang memberikan kesempatan pada peserta untuk mengambil manfaat lebih dari asuransi lain. Hal ini bukan berarti bahwa jaminan kesehatan BPJS Kesehatan tidak lengkap. Layanan BPJS Kesehatan sudah lengkap, hanya hanya manfaaat lebih berupa kenyamanan bisa diperoleh peserta dari Asuransi tambahan komersial. Asuransi tambahan komersial bukan hanya asuransi kesehatan tapi juga asuransi jiwa dan umum lainnya.

Dalam kasus peserta asuransi ini, perjanjian bisa dikatakan batal demi hukum  maka berati bahwa perikatan-perikatan yang membentuk perjanjian itu sebagai keseluruhan adalah sejak semula batal, karena sebenarnya perjanjian tersebut tidak pernah melahirkan perikatan. Dalam kasus ini kebatalan relatif berlaku, karena perjanjian hanya batal terhadap orang-orang tertentu saja yang dalam pengertian terhadap orang-orang tertentu yang tidak menimbulkan perikatan dengan konsekuensinya terhadap orang tertentu tersebut, kedudukannya sama seperti sebelum ada perjanjian itu, sebaliknya pada orang-orang yang lain, terhadap siapa perikatan tersebut tidak batal, perjanjian tersebut melahirkan perikatan seperti perjanjian yang biasa atau umum.

Perlindungan konsumen dibutuhkan untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh-kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Perlindungan konsumen bukan untuk mematikan pelaku usaha akan tetapi justru bisa mendorong iklim yang sehat serta mendorong perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan yang ada dengan menyediakan barang/jasa yang berkualitas.

Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan dari konsumen itu sendiri. Seperti dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan:
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Sedangkan pengertian perlindungan konsumen dilihat dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan sosial Nasional Pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa:
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Comments

Popular posts from this blog

Kebijakan New Normal Dalam Aktivitas Kegiatan Ekonomi Indonesia

Perlindungan Hukum Bagi Usaha Mikro dan Kecil

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Koperasi