Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Asuransi
Saat
ini kita sering kali mendengar asuransi dalam kehidupan sehari hari, mungkin
juga kita sudah masuk kedalam asuransi tersebut. meskipun asuransi ini
tergolong bisnis yang sangat unik dimana memberikan sebuah manfaat untuk
nasabahnya dan memberikan proteksi kepada sinasabah. perlu diketahui juga saat
ini banyak sekali permasalahan yang timbul akibat asuransi ini dimana mungkin
permasalahan klaim nasabah yang kurang cepat atau susahnya klaim atau skim
asuransi yang tidak masuk untuk nasabah tersebut.
Di
tengah upaya industri asuransi membangun citra, beberapa perusahaan asuransi
malah merusak kepercayaan nasabahnya. Mereka yang dulu mengobral janji-janji
manis, sekarang malah ingkar janji. Beberapa perusahaan asuransi yang di ambang
kepailitan seperti lepas tangan terhadap para nasabah yang telah mempercayakan
uang preminya.
Nasib
puluhan ribu nasabah beberapa asuransi bermasalah sempat terombang-ambing.
Mereka kesulitan mendapatkan premi yang telah dibayarnya. Padahal, sebagian
dari mereka adalah pegawai negeri dan karyawan swasta. Mereka menjadi nasabah
asuransi itu secara patungan di kantornya. Buntutnya, banyak nasabah yang
stres, patah arang, dan sakit hati terhadap perusahaan asuransi.
Seperti
kita ketahui juga saat ini bisnis asuransi ini kian banyak sekali bertumbuh
dari yang BUMN sampai asuransi swasta baik asuransi jiwa ataupun kerugian
seperti asuransi property rumah atau apartemen juga asuransi kendaraan seperti
halnya mobil ataupun motor. adapun asuransi jiwa bagi nasabah dan asuransi
pendidikan serta dana pensiun atau asuransi hari tua bagi nasabah.
Perasuransian
adalah istilah hukum (legal term) yang dipakai dalam perundang-undangan dan
Perusahaan Perasuransian. Istilah perasuransian berasal dari kata asuransi.
Asuransi adalah pertanggungan atau perlindungan atas suatu objek dari ancaman
bahaya yang menimbulkan kerugian. Perasuransian adalah segala usaha yang
berkenaan dengan asuransi. Perasuransian mempunyai dua jenis kegiatan, yaitu
perusahaan asuransi dan perusahaan penunjang asuransi. Perusahaan asuransi
adalah jenis perusahaan yang menjalankan usaha asuransi
Dasar
Hukum Asuransi diatur dalam Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Asuransi, adapun asuransi terbagi dalam asuransi konvensional dan asuransi
syariah dimana pedoman pelaksanaan dalam asuransi syariah ini diatur dalam
fatwa MUI Nomor 21 Tahun 2001 tentang pedoman pelaksanaan asuransi.
Istiah
asuransi adalah serapan dari bahasa belanda
yaitu assurantie. Dalam bahasa Inggris yaitu assurance banyak dipakai
dalam praktik dunia usaha (business). Prof. R. Sukardono juga menerjemahkan
Verzekeringsrecht yang dikenal dengan verzekeraar diterjemahkan menjadi
penanggung yaitu pihak yang menanggung resiko dan verzekerde diterjemahkan
menjadi tertanggung yaitu pihak yang mengalihkan risiko atas kekayaan atau
jiwanya kepada penanggung.
Dalam
KUH Dagang pasal 246: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, dimana
penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk
memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak
mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena
suatu peristiwa yang tidak pasti.
Lalu
dalam Undang-Undnag Nomor. 2 Tahun 1992 pasal 1 angka 1:
Asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Meskipun
sudah ada pengaturan serta dasar hukum ternyata masih banyak permasalahan yag
terjadi dalam asuransi dan mengakibatkan kerugian bagi nasabah asuransi
tersebut. untuk itu perlu adanya perlindungan hukum yang mengikat guna
melindungi nasabah asuransi ini diantaranya dengan menempuh upaya hukum untuk
dapat melindungi nasabah.
Dengan
adanya, COB Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan dengan
asuransi swasta, berarti telah memenuhi Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 terkait koordinasi manfaat, baik teknis soal premi dan iuran supaya
pembayaran tidak berlipat ganda, klaim, dan sistem informasi. Ada koordinasi
khusus, seperti, membuat produk COB asuransi kesehatan atau bisa juga untuk
produk yang sudah ada. Nanti tinggal dibagi iuran dan preminya, klaimnya
seperti apa. Begitu pun, dengan jaringan rumah sakit, kalau rumah sakit yang
digunakan berasal dari jaringan BPJS, maka BPJS bertindak sebagai
penjamin/pembayar utama.
Keluarnya
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial maka sekarang nama asuransi menjadi
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Soaial) dimana BPJS tidak melakukan kerjasama
dengan pihak asuransi swasta seperti halnya JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Pihak swasta bisa mempromosikan JKN pada masyarakat, dimana JKN menjadi program
wajib sedangkan asuransi kesehatan tidak bersifat wajib. Sedangkan BPJS wajib
bagi seluruh penduduk. BPJS tidak melakukan kegiatan seperti halnya asuransi
swasta tapi bekerjasama dengan asuransi komersial yang memberikan kesempatan
pada peserta untuk mengambil manfaat lebih dari asuransi lain. Hal ini bukan
berarti bahwa jaminan kesehatan BPJS Kesehatan tidak lengkap. Layanan BPJS
Kesehatan sudah lengkap, hanya hanya manfaaat lebih berupa kenyamanan bisa
diperoleh peserta dari Asuransi tambahan komersial. Asuransi tambahan komersial
bukan hanya asuransi kesehatan tapi juga asuransi jiwa dan umum lainnya.
Dalam
kasus peserta asuransi ini, perjanjian bisa dikatakan batal demi hukum maka berati bahwa perikatan-perikatan yang
membentuk perjanjian itu sebagai keseluruhan adalah sejak semula batal, karena
sebenarnya perjanjian tersebut tidak pernah melahirkan perikatan. Dalam kasus
ini kebatalan relatif berlaku, karena perjanjian hanya batal terhadap
orang-orang tertentu saja yang dalam pengertian terhadap orang-orang tertentu
yang tidak menimbulkan perikatan dengan konsekuensinya terhadap orang tertentu
tersebut, kedudukannya sama seperti sebelum ada perjanjian itu, sebaliknya pada
orang-orang yang lain, terhadap siapa perikatan tersebut tidak batal,
perjanjian tersebut melahirkan perikatan seperti perjanjian yang biasa atau
umum.
Perlindungan
konsumen dibutuhkan untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu
meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh-kembangkan sikap pelaku usaha
yang bertanggung jawab. Perlindungan konsumen bukan untuk mematikan pelaku
usaha akan tetapi justru bisa mendorong iklim yang sehat serta mendorong
perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan yang ada dengan menyediakan
barang/jasa yang berkualitas.
Perlindungan
konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum
yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari
hal-hal yang dapat merugikan dari konsumen itu sendiri. Seperti dalam UU No. 8
Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan:
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen.
Sedangkan
pengertian perlindungan konsumen dilihat dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2014
tentang Sistem Jaminan sosial Nasional Pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa:
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen.
Comments
Post a Comment