Penyelesaian Sengketa Dalam Bisnis

Saat ini hampir semua orang dapat menemui sengketa dimanapuun berada terutama dalam hal bisnis yang dilakukan oleh beberapa pihak yang melakukan transaksi bisnis atau pun perjanjian usaha. Pengertian sengketa disini merupakan konflik yang timbul akibat pertentangan yang terjadi atau mungkin kepentingan lain dari para pihak.

lalu membiarkan sengketa dagang yang terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan serta produktivitas ekonomi yang kurang baik dan kurangnya kepercayaan masyarakat, dimana salah satu pihak yang dirugikan biasanya adalah kita sebagai masyarakat.

segala rinci sengketa bisnis yang dilakukan berupa sebagai berikut :
1. sengketa perniagaan
2. sengketa jasa konstruksi
3. sengketa kontrak
4. sengketa HKI
5. sengketa pekerjaan
6. sengketa properti
7. sengketa perusahaan
dan beberapa sengketa lainnya yang sering kali terjadi di sekitar kita.

pertumbuhan yang pesat melahirkan beberapa macam kegiatan maupun kerjasama  bisnis yang meningkat dimana penyebab terjadinya sengketa biasanya adalah :
1. adanya suatu ingkar janji / wanprestasi
2. kerugian para pihak
3. perbuatan melawan hukum

penyelesaian sengketa dalam bisnis dapat dilakukan dalam hal :
1. litigasi
a. peradilan umum
b. peradilan niaga


2. non litigasi
a. Negosiasi
b. mediasi
c. konsiliasi
d. arbitrase


semua hal dapat ditempuh dalam penyelesaian sengketa dalam suatu bisnis tergantung dari pihak yang bersengketa.

Comments

Popular posts from this blog

Kebijakan New Normal Dalam Aktivitas Kegiatan Ekonomi Indonesia

Perlindungan Hukum Bagi Usaha Mikro dan Kecil

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Koperasi